suararembang.com - AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pada Desember 2024, selama berlangsungnya acara DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat, AKBP Malvino bersama 33 anggota polisi lainnya terlibat dalam operasi yang seharusnya menindak penyalahgunaan narkoba.
Namun, alih-alih menjalankan tugas dengan integritas, mereka justru memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton.
Modus operandi yang digunakan adalah menuduh penonton sebagai pengguna narkoba tanpa bukti yang sah, kemudian meminta sejumlah uang sebagai "uang damai" agar korban tidak diproses hukum.
AKBP Malvino diketahui turun langsung dalam meminta uang tersebut kepada para korban.
Setelah kasus ini terungkap, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan penyelidikan internal.
Pada 2 Januari 2025, AKBP Malvino menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Malvino dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat keterlibatan Malvino dalam tindakan pemerasan tersebut.
Selain pemecatan, Malvino juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari.
Profil Singkat AKBP Malvino Edward Yusticia
Lahir di Medan pada 9 Agustus 1985, Malvino merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 2006.
Ia memiliki rekam jejak pendidikan yang impresif, termasuk meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman dan beberapa gelar magister di bidang Hukum dan Manajemen.
Selain itu, ia juga mengikuti berbagai pelatihan internasional di bidang kepolisian.
Dalam kariernya, Malvino dikenal aktif dalam pemberantasan narkoba.