suararembang.com - Sidang kasus suap Gregorius Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung ramai setelah istri salah satu tersangka, Mangapul, yaitu Marta Panggabean, mengungkapkan keluh kesahnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.
Tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar ditambah SGD 308 ribu, atau sekitar Rp3,6 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp4,67 miliar.
Suap tersebut terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang didakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga: Viral Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis Bikin Hakim Senyum-senyum, Ini Momennya
Dalam kesaksiannya, Marta mengungkapkan amarah kepada Mangapul, suaminya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
Ia mengaku kecewa karena tindakan suaminya menyebabkan saldo di rekening ATM keluarganya habis sejak Desember 2024.
Istri hakim PN Surabaya itu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menerima gaji suaminya setelah kasus ini terungkap.
Padahal, uang gaji tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan tiga anak mereka yang sedang kuliah.
"Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa," ucap Marta.
"Ini yang bikin saya sedih, dan satu lagi di swasta juga yang bungsu," lanjutnya.
Marta tidak dapat menahan air mata ketika menceritakan pengalamannya menemukan saldo ATM keluarga yang kosong.
Ia merasa sangat kecewa kepada suaminya yang diduga tergoda suap senilai Rp4,6 miliar dalam kasus ini.
"Saya dua kali datang ke ATM, selalu 'saldo anda nol, saldo anda nol', sedih sekali itu saya, Pak!" ungkapnya.