Namun, kritik dari para ahli hukum, seperti Dr. Alessandro Rey, tetap muncul. Menurutnya, dasar hukum proyek ini masih lemah karena Perpres tidak bisa langsung melaksanakan UUD tanpa undang-undang perantara.**
Namun, kritik dari para ahli hukum, seperti Dr. Alessandro Rey, tetap muncul. Menurutnya, dasar hukum proyek ini masih lemah karena Perpres tidak bisa langsung melaksanakan UUD tanpa undang-undang perantara.**