Minggu, 21 Desember 2025

Carut Marut Proyek Coretax, Ditjen Pajak Minta Maaf

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 11:08 WIB
Permohonan maaf kendala implementasi Coretax DJP. Foto: Instagram.com/ditjenpajakri
Permohonan maaf kendala implementasi Coretax DJP. Foto: Instagram.com/ditjenpajakri

suararembang.com - Proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan anggaran Rp1,3 triliun, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Proyek ini diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan, tetapi langsung menghadapi sejumlah tantangan, termasuk permasalahan teknis dan kritik terhadap dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga: Coretax Hadapi Keluhan Akses dan Verifikasi Data. Apa Penyebab dan Siapa Pihak Terkait?

Masalah Teknis dan Permintaan Maaf Ditjen Pajak

Implementasi Coretax di lapangan ternyata tidak berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem, termasuk gangguan dalam penerbitan faktur pajak.

Masalah ini menimbulkan keluhan luas, baik dari kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahannya, DJP mengakui adanya gangguan teknis pada sistem Coretax dan berjanji untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh wajib pajak. Tim kami sedang bekerja keras untuk memperbaiki sistem agar dapat segera beroperasi secara optimal," tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Permintaan maaf ini disambut beragam oleh publik. Beberapa pihak mengapresiasi langkah DJP yang transparan, namun kritik tetap mengemuka, terutama dari kalangan ahli pajak dan pelaku usaha yang menganggap gangguan ini menunjukkan kurangnya persiapan dalam peluncuran Coretax.

Kritik terhadap Dasar Hukum dan Integritas Pelaksana

Selain masalah teknis, kritik terhadap proyek ini juga diarahkan pada dasar hukum pelaksanaannya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum proyek ini dipertanyakan oleh sejumlah ahli hukum.

Mereka menilai Perpres tersebut hanya mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 tanpa merujuk pada undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya yang seharusnya melengkapi hierarki peraturan.

Sementara itu, penunjukan PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai agen pengadaan dengan kontrak senilai Rp37,8 miliar juga menjadi sorotan. PwC sebelumnya terlibat dalam skandal pajak di beberapa negara, yang menimbulkan pertanyaan mengenai integritasnya dalam proyek ini.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembangunan Coretax telah dikawal oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, untuk memastikan tata kelola yang baik.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X