suararembang.com - Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan lapak mereka setelah berjualan.
Penertiban ini berlangsung di dua lokasi utama, yaitu Jalan dr. Soetomo dan Jalan HOS Cokroaminoto, pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Rembang, Ini Imbauannya
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendisiplinkan PKL sekaligus mengedukasi mereka agar tidak meninggalkan sisa lapak yang merusak estetika kota.
"Tadi di sekitar rumah dinas Kapolres Rembang, ada enam PKL. Kami sudah memberikan sosialisasi bahwa mereka tidak boleh meninggalkan lapak setelah berjualan. Selanjutnya, mereka kami minta membuat surat pernyataan," jelas Karnen.
Baca Juga: Pedagang Buah Bermobil di Pasar Rembang Dapat Izin Berjualan, Ini Syaratnya
Penertiban juga dilakukan di area sebelah timur perempatan selatan Alun-Alun Rembang. Namun, petugas mendapati dua lapak yang pemiliknya tidak berada di lokasi.
Pesan sosialisasi kemudian disampaikan melalui keluarga mereka yang memiliki warung di sekitar lokasi.
"Kalau masih melanggar setelah sosialisasi ini, maka kami akan melakukan penertiban lebih lanjut. Lapak-lapak yang melanggar mungkin akan kami bawa ke kantor Satpol PP," tambahnya.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Rembang, Ini Imbauannya
Salah satu PKL di Jalan HOS Cokroaminoto, Kurnia, menyambut baik langkah ini dan berkomitmen untuk menaati aturan.
"Habis jualan harus bersih, menaati peraturan. Alhamdulillah, masih bisa berjualan asalkan tertib mengikuti peraturan," ujar Kurnia, yang sehari-hari berjualan teh poci dan nasi cokot.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Rembang untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi dan tindakan tegas, diharapkan PKL dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik.***