-
10% dari Saldo: Untuk persiapan memasuki masa pensiun.
-
30% dari Saldo: Untuk pembelian atau pembangunan rumah.
Prosedur Pencairan Dana JHT
Proses pencairan dana JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
-
Persiapan Dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan berhenti bekerja (untuk yang mengundurkan diri atau PHK).
- NPWP (jika ada).
-
Pengajuan Klaim Secara Online:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dan pastikan data diri telah terverifikasi.
- Pilih menu "Klaim JHT" dan ikuti instruksi yang diberikan.
- Unggah dokumen yang diminta dan tunggu proses verifikasi.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Pengajuan Klaim Secara Offline:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
- Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk diproses.
Tips untuk Memaksimalkan Manfaat JHT
-
Periksa Saldo Secara Berkala: Gunakan aplikasi JMO atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau saldo JHT Anda.
-
Pastikan Data Terbaru: Selalu perbarui data pribadi Anda, seperti alamat, nomor telepon, dan status pekerjaan, untuk memastikan kelancaran proses klaim di masa depan.
-
Pahami Ketentuan Pajak: Untuk saldo di atas Rp50 juta, pastikan Anda memiliki NPWP untuk menghindari potongan pajak yang lebih tinggi.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memanfaatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara optimal dan memastikan kesejahteraan finansial di masa depan.
**