"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, dengan 120 kasus di antaranya diselesaikan melalui prinsip ultimum remedium atau kompensasi," jelas Sri Mulyani.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus ini, yakni mencapai Rp820 miliar.
Kesimpulan
Kasus penyelundupan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menindak barang ilegal yang merugikan negara. Dengan penyelidikan terhadap 18 perusahaan dan 35 kelompok, diharapkan penegakan hukum semakin tegas untuk melindungi ekonomi nasional.
Meta Deskripsi: