berita-terkini

Memahami Kode Etik Jurnalistik: Pedoman Utama bagi Wartawan Indonesia

Minggu, 9 Februari 2025 | 12:05 WIB
man sitting on bench reading newspaper Person reading a newspaper. Foto: Unsplash / Roman Kraft

suararembang.com - Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat pedoman moral yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan.

Pedoman ini memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun. 

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2025: Tema, Logo, dan Makna di Balik Perayaannya

Menurut Kompas.com, kode etik ini mencakup prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Secara historis, Indonesia memiliki berbagai versi kode etik jurnalistik. Hal ini seiring dengan munculnya berbagai organisasi wartawan di tanah air.

Namun, pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers menyepakati Kode Etik Jurnalistik yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.

Baca Juga: Mengenal Tirto Adhi Soerjo, Pria Kelahiran Blora yang Sering Disebut Setiap Peringatan Hari Pers Nasional

Kode Etik Jurnalistik terdiri dari 11 pasal yang mengatur berbagai aspek dalam praktik jurnalistik. Beberapa poin penting yang diatur dalam kode etik ini antara lain:

  1. Kewajiban Menunjukkan Identitas Diri: Wartawan harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

  2. Menghormati Hak Privasi: Wartawan harus menghormati hak privasi narasumber.

  3. Tidak Melakukan Plagiarisme: Wartawan tidak boleh melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Selain itu, kode etik ini juga menekankan pentingnya wartawan untuk tidak menyalahgunakan profesinya.

Misalnya, menggunakan informasi yang diperoleh saat bertugas untuk keuntungan pribadi sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berakibat pada sanksi yang diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers terkait.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB