suararembang.com - Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers.
Didirikan pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966, awalnya Dewan Pers berperan sebagai penasihat pemerintah.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2025: Tema, Logo, dan Makna di Balik Perayaannya
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers bertransformasi menjadi lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Kedua, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Ketiga, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Keempat, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Kelima, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Keenam, mendata perusahaan pers.
Ketujuh, memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Kedelapan, mendata perusahaan pers.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pers juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari pemerintah dalam jajaran anggotanya.
Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu, yang menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.
Selain itu, Dewan Pers juga berperan dalam mendata perusahaan pers yang terverifikasi.