suararembang.com - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, tengah menjadi sorotan setelah 400 warga mencarinya terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Pada 10 Februari 2025, tim Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Arsin, serta memeriksa istrinya.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 19.56 hingga 23.00 WIB, dipimpin oleh lima anggota Bareskrim Polri dan satu anggota INAFIS Polres. Dalam operasi ini, polisi menyita 263 dokumen terkait kasus tersebut.
Arsin sebelumnya mangkir dari panggilan Bareskrim untuk klarifikasi. Kini, status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Arsin mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Sementara itu, istri dan keluarga Arsin telah diperiksa oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan Arsin diduga mengarahkan pembangunan pagar laut ilegal. Setelah video tersebut beredar, Arsin menghilang, dan polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah memanggil 25 saksi dalam kasus ini, termasuk Arsin. Jika kembali mangkir, Arsin berpotensi menjadi tersangka.
Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap dan pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. **