"Dengan adanya kelebihan muatan dan kurangnya daya cakram rem, kendaraan itu tidak bisa dikendalikan dengan baik saat perlambatan," paparnya.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya kebocoran pada sistem rem serta komponen yang aus melebihi batas standar.
"Seharusnya 0,3 mm, tetapi di roda belakang ditemukan jarak hingga 4 mm," tambah Edwin.
Muatan Berlebih, Truk Mengangkut 24 Ton
Selain masalah rem, polisi juga menemukan pelanggaran daya angkut pada truk yang terlibat kecelakaan. Truk tersebut diketahui membawa muatan 24 ton, dua kali lipat dari batas maksimal 12 ton.
"Ditemukan bahwa kendaraan tersebut overload sekitar 12 ton," ungkap Edwin.
Pelanggaran Daya Angkut di GT Ciawi
GT Ciawi diketahui sebagai lokasi yang kerap terjadi pelanggaran daya angkut kendaraan.
"Dari penyidikan yang telah dilakukan, sering terjadi pelanggaran terhadap pengangkutan kendaraan, terutama daya angkut," jelas Edwin.
Selain overload, truk juga melaju dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan.
"Beberapa fakta menunjukkan bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 90-100 Km per jam," terangnya.
Padahal, batas kecepatan di jalur tersebut hanya 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian, truk bahkan melaju di atas 100 Km per jam. ***