Selain itu, regulasi terkait organisasi dan tata kelola BPI Danantara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
“Danantara bukan sekadar dana investasi, tetapi instrumen pembangunan nasional yang akan mengubah cara kita mengelola kekayaan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Prabowo.
**