SUKOHARJO, suararembang.com - PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasinya pada 1 Maret 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan telah menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025.
Penutupan Total Sritex dan Nasib Ribuan Karyawan
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyebutkan bahwa meski PHK efektif berlaku pada 26 Februari, para karyawan masih bekerja hingga 28 Februari 2025 sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
"Setelah perundingan, sudah ada kesepakatan. PHK berlaku 26 Februari, tetapi karyawan masih bekerja sampai 28 Februari. Per 1 Maret, perusahaan resmi tutup," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Dengan penutupan ini, sekitar 8.400 karyawan kehilangan pekerjaan. Seluruh tanggung jawab terkait pembayaran gaji dan pesangon kini di bawah kendali kurator, sedangkan hak jaminan hari tua (JHT) karyawan akan ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan sudah bukan lagi tanggung jawab Sritex, semuanya kini wewenang kurator," tambah Sumarno.
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
PHK Massal Sritex Viral di Media Sosial
Kabar PHK massal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama Facebook. Banyak unggahan menyampaikan ucapan perpisahan kepada PT Sritex Tbk di Sukoharjo.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa karyawan telah mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai prosedur pascaputusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
"Sebagian karyawan sudah mengisi surat PHK. Itu prosedur resmi," kata Widada di Sukoharjo, Rabu (26/2/2025).
Ia juga memastikan bahwa karyawan mulai mengurus pencairan jaminan hari tua (JHT). Namun, ia menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang sempat terjadi.
"Gaji Februari sempat molor delapan hari, tapi akhirnya dibayarkan. Kami berharap bulan depan tidak ada keterlambatan lagi," tegasnya.
Menurutnya, penundaan gaji sangat berdampak bagi karyawan yang memiliki angsuran dan kewajiban keuangan lainnya.
Pemerintah Berupaya Cegah PHK Massal
Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya mencegah PHK.