Senin, 22 Desember 2025

Dampak PHK Massal di Sritex: Pemerintah Jamin Hak Karyawan dan Kemudahan Cari Kerja

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:30 WIB
PT Sritex Rejeki Lancar
PT Sritex Rejeki Lancar

SUKOHARJO, suararembang.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami krisis besar hingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pada Sabtu, 1 Maret 2025, perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan operasionalnya.

Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan dalam gelombang PHK yang berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Baca Juga: Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya

Keempat anak perusahaan Sritex yang terdampak PHK adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Penyebab utama PHK massal ini adalah kebangkrutan perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah turun tangan untuk memastikan hak para karyawan terpenuhi.

Pemerintah Pastikan Hak Karyawan PHK Terpenuhi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin pemenuhan hak karyawan yang terkena PHK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pesangon akan diberikan sesuai aturan.

Baca Juga: Sritex Bangkrut! 8.400 Karyawan Terkena PHK, Gaji Belum Dibayar?

"Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon," ujar Immanuel pada 28 Februari 2025.

Selain pesangon, karyawan juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menambahkan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan Sritex untuk memastikan pembayaran hak karyawan.

Hapus Syarat Batasan Usia: Kemudahan bagi Mantan Karyawan Sritex

Pemerintah tak hanya menjamin hak finansial, tetapi juga membantu karyawan yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan karyawan baru.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X