SUKOHARJO, suararembang.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami krisis besar hingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan operasionalnya.
Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan dalam gelombang PHK yang berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025.
Keempat anak perusahaan Sritex yang terdampak PHK adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Penyebab utama PHK massal ini adalah kebangkrutan perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah turun tangan untuk memastikan hak para karyawan terpenuhi.
Pemerintah Pastikan Hak Karyawan PHK Terpenuhi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin pemenuhan hak karyawan yang terkena PHK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pesangon akan diberikan sesuai aturan.
Baca Juga: Sritex Bangkrut! 8.400 Karyawan Terkena PHK, Gaji Belum Dibayar?
"Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon," ujar Immanuel pada 28 Februari 2025.
Selain pesangon, karyawan juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menambahkan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan Sritex untuk memastikan pembayaran hak karyawan.
Hapus Syarat Batasan Usia: Kemudahan bagi Mantan Karyawan Sritex
Pemerintah tak hanya menjamin hak finansial, tetapi juga membantu karyawan yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan karyawan baru.
Artikel Terkait
Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya