"Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah. Langkah yang penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik," ujar Immanuel.
Dengan aturan baru ini, para pekerja yang terkena PHK tak perlu khawatir soal usia saat melamar pekerjaan.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada hambatan tambahan bagi mereka yang ingin kembali bekerja.
Pelatihan Kerja bagi Karyawan yang Ingin Beralih Profesi
Selain mencarikan pekerjaan, pemerintah juga membuka akses pelatihan kerja bagi mantan karyawan yang ingin berpindah industri.
Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo siap mengarahkan mereka untuk mengikuti program di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Misalnya lanjut ke industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK," kata Immanuel.
Langkah ini diharapkan bisa membantu para mantan karyawan agar tetap memiliki sumber penghasilan meskipun tidak lagi bekerja di industri tekstil.
PHK massal di Sritex menjadi pukulan berat bagi lebih dari 10 ribu karyawan yang terdampak. Namun, pemerintah berjanji akan memastikan hak mereka terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial.
Tak hanya itu, syarat batas usia dalam pencarian kerja juga akan dihapus agar mantan karyawan lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat segera bangkit dan mendapatkan kembali mata pencaharian mereka.
***
Artikel Terkait
Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya