JAKARTA, suararembang.com - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meredenominasi mata uang rupiah, yaitu menyederhanakan nilai nominalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Alasan utama yang disampaikan adalah banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah saat ini dianggap membuat transaksi dan bisnis menjadi rumit.
Zico berpendapat bahwa pengurangan angka nol akan mempermudah transaksi dan bisnis.
Baca Juga: Heboh! Kurs Rupiah di Google Tiba-Tiba Rp8.170 per Dolar AS, Google Error?
Ia juga berargumen bahwa langkah ini dapat meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata internasional.
Permohonan ini memicu diskusi di kalangan masyarakat dan pakar ekonomi mengenai dampak potensial dari redenominasi tersebut.
Beberapa pihak mendukung gagasan ini dengan alasan penyederhanaan transaksi dan peningkatan efisiensi.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa perubahan ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memerlukan biaya sosialisasi yang tidak sedikit.
Redenominasi adalah proses mengurangi jumlah digit nol dalam mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Misalnya, Rp 1.000 saat ini akan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun daya beli atau nilai tukarnya tetap sama.
Langkah ini biasanya diambil untuk menyederhanakan sistem moneter dan mempermudah transaksi keuangan.
Indonesia pernah mengalami redenominasi pada tahun 1965 saat pemerintah mengeluarkan kebijakan sanering yang mengurangi nilai mata uang.
Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan redenominasi karena melibatkan pengurangan nilai riil mata uang, sementara redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai riil.
Beberapa negara lain juga pernah melakukan redenominasi mata uang. Misalnya, Turki pada tahun 2005 menghapus enam nol dari mata uang lira mereka untuk mengatasi inflasi tinggi dan mempermudah transaksi.
Artikel Terkait
Heboh! Kurs Rupiah di Google Tiba-Tiba Rp8.170 per Dolar AS, Google Error?