Minggu, 21 Desember 2025

Pengurus BMT Harum Tak Bisa Jual Aset Tanpa RAT, Pemkab Rembang Dorong Audit Keuangan

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:00 WIB
Penjualan aset BMT Harum harus lewat RAT. Pemkab Rembang dorong audit akuntan publik ungkap dugaan kecurangan keuangan.
Penjualan aset BMT Harum harus lewat RAT. Pemkab Rembang dorong audit akuntan publik ungkap dugaan kecurangan keuangan.

SUARAREMBANG.COM - Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar, menanggapi permintaan anggota terkait penjualan aset koperasi untuk mengembalikan dana simpanan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak.

Baca Juga: Bupati Rembang Resmikan Koperasi Merah Putih, Apa Target Besarnya?

“Yang kita tahu dari karyawan, aset BMT Harum telah dijadikan agunan,” ujar Gofar.

Gofar menekankan bahwa jika BMT Harum masih bisa beroperasi kembali, pihaknya siap mengakomodir keinginan anggota. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti aturan kelembagaan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfud, menambahkan bahwa penjualan aset harus melalui mekanisme resmi. Mekanisme itu adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Sampai hari ini pengurus belum melaksanakan RAT. Ini yang sebetulnya kita dorong,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, RAT hanya bisa dilakukan setelah ada audit keuangan oleh akuntan publik. Dari audit itulah akan diketahui letak kecurangan jika memang terjadi penyimpangan pengelolaan dana.

“Audit publik akan menunjukkan di mana letak kecurangan. Dasar RAT itu audit,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan bahwa meskipun proses hukum dapat mempercepat pengungkapan pelanggaran, solusi utama tetap pada pengembalian hak anggota.

Pemkab Rembang akan terus memantau dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan tata kelola koperasi.

“Saya yakin pengurus tidak bisa menjual aset tanpa persetujuan anggota. Semua harus sesuai mekanisme,” tegasnya.

Dengan dorongan dari Pemkab Rembang, diharapkan masalah pengembalian dana simpanan anggota BMT Harum segera menemukan titik terang melalui jalur yang sah.***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X