Minggu, 21 Desember 2025

Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:00 WIB
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak. (freepik.com)
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak. (freepik.com)

SUARAREMBANG.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.

Baca Juga: Layanan Satu Hari, Warga Rembang Kini Bisa Ubah Nama Surat Pajak Tanah SPPT PBB Lebih Cepat

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.

Baca Juga: Pemkab Rembang Tetapkan Target Rp35 Miliar dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025

Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.

Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.

Baca Juga: Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji Buruh: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak?

Selain jtu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).***

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X