JAKARTA, suararembang.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) pada 18 Juli 2025.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam mengatur penggunaan stablecoin berbasis dolar AS di negeri Paman Sam.
Dengan dukungan bipartisan, RUU ini lolos di DPR dengan 308 suara setuju dan 122 menolak, sementara Senat sebelumnya menyetujui dengan 68 banding 30.
Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa AS siap menyambut era baru dalam dunia keuangan digital.
Apa Saja Isi GENIUS Act?
Beberapa poin penting dari undang-undang ini:
Jaminan 1:1: Setiap stablecoin wajib dijamin penuh oleh aset likuid seperti uang tunai atau surat utang jangka pendek.
Transparansi: Penerbit stablecoin harus mempublikasikan laporan bulanan soal cadangan aset mereka.
Audit Tahunan: Penerbit dengan dana besar diwajibkan diaudit secara rutin.
Anti Pencucian Uang: Semua pihak harus mematuhi aturan seperti Bank Secrecy Act.
Status Hukum Jelas: Stablecoin bukan dianggap sebagai sekuritas, namun tetap diawasi oleh regulator negara dan federal.
Langkah ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku industri.
Trump Luncurkan Stablecoin USD1
Bersamaan dengan penandatanganan GENIUS Act, Trump memperkenalkan stablecoin bernama USD1.
Token ini dikelola oleh perusahaannya, World Liberty Financial, yang juga melibatkan anak-anak Trump sebagai co-founder.
Artikel Terkait
Kesepakatan Dagang Trump-Prabowo Dikritik Warga AS, Sebut Tarif 19 Persen Justru Dibebankan ke Warga Amerika