Ketidakstabilan pasokan, menurutnya, bisa menurunkan daya saing ekspor sekaligus mengancam tenaga kerja.
“Jika pasokan gas dipangkas mendadak, risiko yang muncul bukan hanya turunnya utilisasi dan hilangnya kontrak ekspor, tetapi juga potensi kerusakan mesin serta hilangnya kesempatan produksi yang nilainya besar,” jelasnya.
Febri juga mengingatkan bahwa HGBT terbukti memberikan manfaat fiskal.
“Industri oleokimia penerima HGBT mencatatkan kenaikan setoran pajak hingga enam kali lipat setelah mendapatkan pasokan gas sesuai kebijakan," tutur Febri.
"Namun ketika pasokan kembali dibatasi, setoran pajak itu turun kembali ke level sebelum mereka menerima HGBT," ungkapnya.
Karena itu, Kemenperin mendesak agar deklarasi gangguan pasokan gas segera dicabut.
Kepastian hukum dinilai penting agar industri dapat menyusun perencanaan dan menjaga kesinambungan investasinya.***
Artikel Terkait
Pembatasan Gas HGBT Mulai Meresahkan, Kemenperin Pantau Langsung Pabrik Keramik yang Rumahkan Ratusan Karyawannya