Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 06:00 WIB
BCA buka suara mengenai kabar pembobolan RDN Rp70 miliar di PT Panca Global Sekuritas (PGS). (Instagram/goodlifebca)
BCA buka suara mengenai kabar pembobolan RDN Rp70 miliar di PT Panca Global Sekuritas (PGS). (Instagram/goodlifebca)

JAKARTA, suararembang.com - Dunia pasar modal Indonesia diguncang kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Dana yang seharusnya aman di rekening khusus untuk transaksi saham ternyata bisa raib, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang paling bertanggung jawab?

Baca Juga: Heboh Dugaan Pembobolan RDN BCA, Sekuritas Rugi Rp70 Miliar, OJK Turun Tangan

Kasus terbaru menimpa PT Panca Global Kapital Sekuritas (PGS) dengan RDN di Bank Central Asia (BCA). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dugaan kerugian mencapai Rp70 miliar.

Selain itu, pada Juli lalu, laporan pembobolan juga muncul di RHB Sekuritas melalui Bank Permata.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto menilai titik lemah justru berada di sisi perusahaan sekuritas, bukan bank.

Baca Juga: Kasus RDN BCA Diduga Jebol Rp70 Miliar, Publik Ingat Rekening Nasabah Raib di Gunung Tanpa Sinyal

Sistem integrasi host-to-host dengan API yang dipakai untuk mempermudah transaksi disebut memiliki celah keamanan, sehingga memungkinkan dana dipindahkan tanpa otentikasi berlapis seperti OTP.

“Masalah bukan di banknya, tapi di sistem sekuritas yang bisa dibobol melalui server,” kata Teguh kepada Detik.com, seperti dikutip NKRI24JAM, Senin 22 September 2025.

Meski begitu, bank sebagai kustodian dana juga tidak bisa lepas tangan. Sistem deteksi fraud seharusnya bisa menangkal transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar Raib, BCA Pastikan Sistem Aman

Seharusnya, jika ada transaksi tidak wajar, alarm perbankan muncul, sehingga tidak terjadi fraud seperti ini.

Regulator pasar modal pun kini mendapat sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pemindahbukuan dana dari RDN.

Efektif sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah di-whitelist sebelumnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X