Minggu, 21 Desember 2025

Razia Gabungan di Rembang: 8.420 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Dua Hari

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 19:05 WIB
Petugas gabungan di Rembang menyita 8.420 batang rokok ilegal dalam operasi dua hari di Bulu dan Lasem.
Petugas gabungan di Rembang menyita 8.420 batang rokok ilegal dalam operasi dua hari di Bulu dan Lasem.

suararembang.com – Dalam razia gabungan yang berlangsung selama dua hari, 23–24 Desember 2024, petugas dari berbagai instansi di Kabupaten Rembang berhasil menyita sebanyak 8.420 batang rokok ilegal atau setara dengan 423 bungkus.

Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yaitu Bulu dan Lasem, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kodim, Polres, Kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025: Berikut Rinciannya

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa di Kecamatan Bulu, petugas menemukan 6.340 batang rokok ilegal dari 20 merek berbeda, yang disita dari salah satu toko.

“Awalnya penjual mencoba menyembunyikan rokok ilegal di satu tempat. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut di rumah yang berada satu lokasi dengan toko, kami menemukan lebih banyak barang bukti,” kata Eko.

Sementara itu, di Kecamatan Lasem, tim razia berhasil mengamankan 2.080 batang rokok dari 8 merek ilegal.

Baca Juga: Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, Ribuan Batang Disita

Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan temuan di Kecamatan Bulu, operasi ini tetap dinilai signifikan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Semua barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.

Razia ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dianggap merugikan negara, khususnya dalam penerimaan cukai.

 

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X