"Kami harap, negara lain tidak memberlakukan kebijakan serupa yang menghambat arus perdagangan," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen memantau implementasi putusan WTO agar Uni Eropa mematuhi rekomendasi tersebut.
Dampak Putusan WTO
Putusan ini mengikat Uni Eropa dan Indonesia setelah 20-60 hari sejak laporan disirkulasikan. Uni Eropa wajib menyesuaikan kebijakannya agar sesuai dengan keputusan WTO.
Kemenangan ini adalah hasil koordinasi intensif antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi kelapa sawit Indonesia.
Harapan untuk Industri Sawit Indonesia
Putusan WTO membuka kembali peluang pasar sawit Indonesia di Eropa. Pemerintah berkomitmen mencegah kebijakan diskriminatif serupa di masa depan.
Upaya ini akan terus diperjuangkan melalui berbagai forum perdagangan internasional. ***
Artikel Terkait
Prabowo Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
BBM Baru Campur Sawit 40% Diterapkan Mulai Januari 2025