REMBANG, suararembang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mendorong kemudahan bagi pelaku usaha dengan meluncurkan layanan inovatif bernama "Si Dampo Awang" (Fasilitasi Pendampingan Penanaman Modal).
Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan bagi usaha kecil, menengah, hingga besar.
Baca Juga: LG Batal Investasi di Indonesia: Apa Penyebab dan Dampaknya?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang, Budiyono, menjelaskan bahwa Si Dampo Awang hadir sebagai solusi untuk membantu pengusaha dalam memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan penanaman modal dengan mudah dan efisien.
"Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang daerah, hingga menentukan apakah lahan yang digunakan masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)," ujarnya.
Selain itu, Si Dampo Awang juga memberikan pendampingan teknis kepada pengusaha yang sering mengalami kendala, terutama dalam hal penentuan titik koordinat lokasi usaha yang dapat menjadi hambatan akibat keterbatasan alat atau pengetahuan teknis.
Baca Juga: Qatar Siap Gelontorkan Rp 33 Triliun untuk Investasi Lewat Danantara, Prabowo Beberkan Detilnya
"Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh sampai izin terbit dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban yang lengkap, termasuk pelaporan kegiatan penanaman modal," tambah Budiyono.
Layanan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang untuk mencapai target investasi daerah yang setiap tahunnya berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Pemkab menegaskan bahwa hanya investasi yang sah dan memiliki legalitas yang dapat dihitung dalam realisasi target tersebut.
Bagi pelaku usaha yang tertarik menggunakan layanan ini, mereka dapat mengirimkan surat permohonan ke DPMPTSP Rembang. Layanan ini diberikan secara gratis, kecuali untuk biaya yang berkaitan dengan kewajiban retribusi daerah.
***