SUARAREMBANG.COM - Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) dengan modal Rp 3–5 miliar per lembaga.
Ini bertujuan memperkuat ekonomi desa. Namun, langkah ini menyimpan resiko besar. Mari kita telaah potensi kegagalan dan cara mitigasinya.
Baca Juga: Mengenal 7 Lini Usaha Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah Perkuat Ekonomi Desa
1. Tumpang Tindih Regulasi & Tata Kelola Lemah
Riset Celios mengungkap celah hukum dan kurangnya akuntabilitas bisa mendorong risiko pidana terhadap pengelola KMP .
Tumpang tindih regulasi memperparah situasi ini, tanpa perbaikan fundamental.
2. Mengulang Sejarah Kelam KUD
Mirip KUD era Orde Baru, tanpa tata kelola profesional maka KMP mudah runtuh .
Legislator bahkan menyebut bisa jadi "monster baru" dan memicu kredit macet serta naiknya NPL perbankan .
3. SDM Lokal Masih Terbatas
Rendahnya kompetensi pengurus desa jadi hambatan besar. Menkop menyebut SDM yang lemah rawan menimbulkan fraud .
Pemerintah merencanakan pelatihan dan pendampingan teknis agar operasional berjalan efektif.
4. Ancaman Finansial & Kredit Macet
Dengan pembiayaan melalui Himbara dan dana desa, jika satu unit KMP gagal bayar maka dana desa bisa disita.