SUARAREMBANG.COM - Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, setiap desa dan kelurahan di Indonesia diwajibkan membentuk koperasi yang menjalankan tujuh unit usaha utama.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mencapai Rp8 Juta? Ini Penjelasan Resminya
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
1. Kantor Koperasi
Sebagai pusat administrasi dan koordinasi, kantor koperasi menjadi tempat pengelolaan seluruh kegiatan usaha KMP.
Fungsi ini memastikan operasional koperasi berjalan efisien dan transparan.
RBaca Juga: Rembang Siap Luncurkan 294 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tahapan dan Target Resminya
2. Kios Pengadaan Sembako
Unit ini menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat desa.
Dengan memotong rantai distribusi, harga sembako dapat lebih stabil dan murah.
3. Unit Simpan Pinjam
Memberikan akses keuangan yang mudah dan adil bagi anggota koperasi.
Unit ini membantu masyarakat menghindari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal.
Artikel Terkait
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mencapai Rp8 Juta? Ini Penjelasan Resminya