bisnis

Faktor Penentu Suksesnya Konsolidasi Asuransi, dari Keterbukaan Data hingga Tata Kelola sebagai Fondasi

Jumat, 28 November 2025 | 06:00 WIB
aktor Penentu Suksesnya Konsolidasi Asuransi, dari Keterbukaan Data hingga Tata Kelola sebagai Fondasi

JAKARTA, suararembang.com - Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi.

Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus menjalankan proses merger atau akuisisi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: IFG dan Bahana TCW Dorong Tata Kelola Investasi Asuransi Berbasis Risiko Lewat CFO Forum AAUI 2025

Hingga pertengahan 2025 terdapat sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Status pengawasan ini mengindikasikan adanya tekanan distress dan potensi forced selling, di mana perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.

OJK telah menawarkan beberapa opsi seperti konsolidasi atau transfer portofolio.

Baca Juga: OJK Bongkar Fakta Penipuan Digital di Indonesia: Rp7 Triliun Raib, Warga Rembang Diminta Waspada

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam peringatan Hari Asuransi di Bali beberapa waktu lalu, bahwa perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat maka ajak mitra lain. Jadi caranya banyak,” kata Ogi.

Namun, dalam praktiknya, pelaku pasar cenderung memilih opsi transfer portofolio ketimbang merger penuh.

Mereka berupaya mengakuisisi nilai intrinsik berupa portofolio premi sambil menghindari risiko liabilitas korporasi yang kompleks. Ini menjadikan proses tersebut layaknya perburuan nilai yang berisiko tinggi.

Due Diligence dan Akuntansi yang Jujur

Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi ibarat pernikahan dua keluarga besar, di atas kertas terlihat menjanjikan, tetapi dalam praktik bisa penuh kejutan.

Hal yang sama berlaku dalam industri asuransi. Konsolidasi bukan sekadar memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.

"Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” ujar pengamat asuransi Wahyudin Rahman.

Halaman:

Tags

Terkini