Minggu, 21 Desember 2025

Panduan Lengkap FAQ Kredit Industri Padat Karya (KIPK): Syarat, Keuntungan, dan Cara Mengajukan

Photo Author
- Minggu, 7 September 2025 | 11:30 WIB
Menperin Agus Gumiwang (tengah) menyebut pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun untuk program KIPK. (kemenperin.go.id)
Menperin Agus Gumiwang (tengah) menyebut pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun untuk program KIPK. (kemenperin.go.id)

JAKARTA, suararembang.com - Prgram Kredit Industri Padat Karya (KIPK) menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk mendukung sektor padat karya.

Program ini hadir dengan pembiayaan besar, bunga ringan, serta skema pinjaman yang lebih mudah diakses oleh pelaku usaha.

Baca Juga: OJK Tegaskan Perbankan RI Tetap Tangguh Meski Pertumbuhan Kredit Melambat

Bagi Anda yang ingin mengetahui detail mengenai KIPK, berikut rangkuman pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait program ini.

1. Apa itu Kredit Industri Padat Karya (KIPK)?

Kredit Industri Padat Karya adalah skema pembiayaan dari pemerintah untuk industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Program ini dirancang agar perusahaan lebih mudah meningkatkan kapasitas produksi, memperluas lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing.

2. Berapa dana yang disiapkan pemerintah untuk KIPK?

Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp20 triliun khusus untuk program KIPK.

Selain itu, tersedia subsidi bunga Rp260 miliar yang menjadi tambahan keuntungan bagi pelaku usaha.

3. Sektor industri apa saja yang bisa mengajukan KIPK?

KIPK difokuskan pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Beberapa sektor yang diprioritaskan antara lain:

  • Industri makanan dan minuman
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Kulit dan alas kaki
  • Furnitur
  • Mainan anak

Dengan fokus ini, pemerintah berharap KIPK benar-benar menyasar industri yang memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

4. Berapa besar pinjaman yang bisa diajukan?

Melalui KIPK, pelaku industri dapat mengakses pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Besarnya plafon kredit ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

5. Apa keuntungan utama dari KIPK?

Ada beberapa keuntungan yang membuat KIPK menarik bagi pelaku usaha, yaitu:

  • Subsidi bunga 5 persen dari pemerintah
  • Tenor pinjaman hingga delapan tahun
  • Akses pembiayaan lebih mudah untuk industri padat karya
  • Dukungan langsung untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing

6. Bagaimana cara mengajukan KIPK?

Hingga kini, mekanisme teknis pengajuan KIPK dilakukan melalui kerja sama antara perbankan dan Kementerian Perindustrian.

Perusahaan perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan, serta rencana penggunaan dana pinjaman.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X