JAKARTA, suararembang.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke DPR RI.
RUU BUMN itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat di Komisi VI DPR, Selasa, 23 September 2025.
“Pada siang hari ini, kami didampingi beberapa wakil menteri untuk mewakili Presiden dalam pemaparan RUU BUMN,” kata Prasetyo Hadi di Senayan.
Ia menegaskan bahwa Presiden menugaskan Menteri Hukum, Mensesneg, dan Menteri PANRB untuk terlibat langsung dalam pembahasan bersama DPR.
Revisi UU BUMN dan Perubahan Kewenangan
Menurut Prasetyo, Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki adanya perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMN.
Melalui RUU baru, kewenangan penuh akan diberikan kepada kementerian yang membidangi urusan BUMN.
Ia berharap pembahasan segera dilakukan agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Peran Danantara dalam Perampingan BUMN
Prasetyo juga menyinggung peran Danantara Indonesia, lembaga investasi yang berdiri Februari 2025.
Menurutnya, Presiden memberi mandat kepada Danantara untuk menata ulang manajemen BUMN.
Instruksi itu mencakup penghapusan tantiem, pengurangan jumlah komisaris, hingga rasionalisasi pendapatan direksi dan komisaris.
Selain itu, pemerintah tengah menjalankan perampingan besar-besaran. Dari sekitar 1.000 BUMN yang ada, jumlahnya ditargetkan menyusut hanya menjadi 400 bahkan bisa 200 perusahaan saja.
Status BUMN Bisa Turun Jadi Badan
Menariknya, Mensesneg mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Tunggu pembahasannya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Dony Oskaria yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN, Terungkap Punya Kekayaan Rp33,5 Miliar