JAKARTA, suararembang.com - Salah satu kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang cukup kontroversial adalah idenya untuk menyuntikkan dana Rp200 triliun kepada 5 bank Himbara.
Uang Rp200 triliun tersebut merupakan uang negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) dan diperuntukkan memacu kredit.
Baca Juga: Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
Kelima bank yang mendapatkan jatah pembagian dari Rp200 triliun itu adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI.
Dengan kucuran dana tersebut, Menkeu Purbaya meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ada di kisaran 5,5 persen pada Kuartal IV.
Selain dengan kebijakan Rp200 triliun itu, Purbaya membeberkan sejumlah cara lain untuk memacu pertumbuhan ekonomi agar mencapai targetnya.
1. Memonitor Penyaluran Anggaran dari Bank Himbara
Menkeu Purbaya mulai safari mendadak ke bank yang mendapatkan uang dari pemerintah tersebut, dimulai dari Bank BNI dan terbaru ke Bank Mandiri.
Sidaknya itu, kata Menkeu Purbaya sambil memantau apakah para bank bisa menyalurkan uangnya ke masyarakat.
“Saya ke bank bukan iseg, saya pengin lihat mereka mulai nyalurin apa enggak. Kalau enggak bisa, di mana enggak bisanya. Kelihatannya ada sedikit adjustment ya,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
2. Persoalan Rokok
Purbaya mengungkapkan rencananya untuk mendatangi pabrik rokok termasuk permasalahan pajaknya.
“(Kunjungan) itu kan sebetulnya debottlenecking, pajak saya perbaiki nanti,” imbuhnya.
Pajak rokok sendiri, Purbaya menegaskan tak ada kenaikan di tahun 2026 dan akan makin gencar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
3. Perbaikan Sistem Coretax
Sistem perpajakan warisan Menkeu era Sri Mulyani yang masih mengalami banyak kendala ini, kata Purbaya akan segera diperbaiki dan kemungkinan akan selesai pada akhir Oktober 2025.
“Coretax mungkin satu bulan selesai, saya kirim orang ahli tuh bukan dari luar negeri, dari luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa sebulan ini, 2 minggu lagi, jadi 15 hari lagi berarti, kan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat