JAKARTA, suararembang.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memecat 26 pegawai. Salah satu dari 26 pegawai DJP yang baru-baru ini dipecat disebut berinisial MPS.
Informasi ini disampaikan oleh sumber yang tahu persis, dengan catatan agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Baca Juga: Inilah Daftar Wajib Pajak Terbaik Rembang 2025, dari Industri Hingga Pemerintahan Desa
"Di antara mereka ada satu pegawai pemeriksa pajak berinisial MPS," kata sumber tersebut, seperti dikutip dari Kilat.com Selasa (11/11/2025).
Sumber itu menyebut, MPS termasuk dalam daftar pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan integritas. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa langkah tegas pemecatan puluhan pegawai dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
"Kalau seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat. Tidak peduli jabatannya apa," kata Bimo dalam konferensi pers awal Oktober lalu.
Bimo menyebut, total sudah 39 pegawai pajak diberhentikan sejak ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada pertengahan tahun ini. Mayoritas dari mereka diberhentikan karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi kabar pemecatan ini, Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengatakan bahwa langkah pembersihan memang krusial bagi citra lembaga pajak.
"Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya adalah pengkhianat bangsa dan merusak upaya reformasi perpajakan yang sedang kita bangun bersama," kata Rinto.
Rinto juga menekankan bahwa publik wajib mendapatkan transparansi penuh terkait pemecatan agar kepercayaan terhadap institusi tidak terkikis.
"Ini momentum bagi Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi. Mari kita kawal bersama komitmen pemerintah dengan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pejabat, termasuk petugas pajak, yang menyalahgunakan kekuasaan mereka."
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih mencoba konfirmasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Namun, nama inisial MPS disebut sesuai sumber yang bisa dipercaya, dan belum dikonfirmasi oleh otoritas terkait.