ekonomi

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Buruh Ikut Bersorak: Nasib Kebijakan Pajak Jilid III Jadi Tanda Tanya

Sabtu, 27 September 2025 | 22:00 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, suararembang.com - Polemik tax amnesty kembali mencuat setelah RUU pengampunan pajak masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional 2025–2029.

Namun, wacana tersebut justru memicu kritik keras, terutama dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, pemberian tax amnesty berulang kali dapat merusak kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Nasib Tax Amnesty Jilid III: Menkeu Purbaya Sebut Insentif untuk Kibul-kibul, Publik Masih Menanti Kejelasan

Menurut Purbaya, pengampunan pajak seharusnya tidak dijadikan jalan pintas untuk memperbaiki penerimaan negara.

Ia menilai, hal itu justru memberi sinyal buruk bahwa masyarakat boleh menunggak pajak karena akan ada amnesti baru.

“Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Babak Baru Perbaikan Coretax: Sri Mulyani Sempat Janjikan Sistem Pajak Efisien hingga Kini Menkeu Purbaya Bawa Jago-jago IT

Kritik keras juga datang dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan Purbaya.

Baginya, kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan orang kaya, sementara buruh tetap terbebani pajak.

“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty,” ujar Said Iqbal.

Ia menegaskan, jika PTKP dinaikkan, daya beli masyarakat akan meningkat. Buruh bisa berbelanja lebih, konsumsi domestik naik, dan ekonomi tumbuh stabil.

Said menambahkan, kebijakan tax amnesty tidak adil karena hanya memberi ruang penyelamatan bagi konglomerat.

Sementara buruh tetap wajib membayar pajak penuh.

Kini, nasib tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR.

Halaman:

Tags

Terkini