Minggu, 21 Desember 2025

Nasib Tax Amnesty Jilid III: Menkeu Purbaya Sebut Insentif untuk "Kibul-kibul", Publik Masih Menanti Kejelasan

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 12:30 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, suararembang.com - Wacana Tax Amnesty Jilid III kembali memicu perdebatan publik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya enggan mendukung program ini.

Menurutnya, pengampunan pajak bukan solusi jangka panjang untuk menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Menteri ATR Didesak Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di RI

Purbaya berpendapat, tax amnesty justru bisa memberi peluang bagi wajib pajak nakal.

"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ucapnya di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Ia menambahkan, kebijakan berulang membuat masyarakat menunggu pengampunan baru, bukan taat membayar pajak.

"Jadi itu bukan sinyal yang bagus," tegasnya.

Meski begitu, Purbaya mengakui masih akan mempelajari regulasi dan proposal yang ada. Sebagai ekonom, ia menilai kebijakan itu “tidak terlalu pas.”

Fokus pada Pemungutan Pajak yang Adil

Purbaya menekankan pentingnya pemungutan pajak sesuai aturan dan adil bagi masyarakat.

Menurutnya, penerimaan pajak seharusnya mendorong belanja masyarakat demi pertumbuhan ekonomi.

"Kalau enggak ada yang salah, dihukum. Tapi perlakuannya harus baik terhadap pembayar pajak," ujarnya.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Program Tax Amnesty sebelumnya dilaksanakan pada 2016 dan 2021.

Tujuannya untuk menarik kembali aset warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Kebijakan ini sempat meningkatkan penerimaan negara, namun juga menuai kritik.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X