JAKARTA, suararembang.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air terkait Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi alias ilegal.
Langkah ini sontak memantik perdebatan di tengah gencarnya upaya pemberantasan produk hasil tembakau tanpa pita cukai.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal oleh Menkeu Purbaya dan Upaya Negara Kawal Cukai Tembakau
Sebelumnya, Purbaya menilai langkah menertibkan produsen di sektor tersebut tidak cukup dengan penegakan hukum semata, tetapi juga perlu ruang transisi agar mereka bisa masuk ke sistem legal.
“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada awak media di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan pemerintah daerah tengah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.
Di kawasan tersebut, produsen kecil bisa beroperasi secara resmi dan memperoleh pendampingan untuk menyesuaikan dengan ketentuan cukai.
Lantas, bagaimana rencana sejauh ini yang akan diimplementasikan Kemenkeu dalam sektor industri tembakau di Indonesia dan bagaimana jalan terjal yang akan dilewati? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Menata Ulang Persaingan yang Sehat
Purbaya menegaskan, inisiatifnya bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua industri.
Menkeu RI itu menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mempelajari formula pengenaan cukai yang lebih “pas” bagi produsen kecil agar tetap bisa hidup tanpa menyalahi aturan.
“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya menyatakan, pemerintah tidak ingin produsen kecil tersingkir hanya karena beban fiskal yang terlalu berat, namun juga tak ingin menimbulkan ketimpangan dengan pelaku besar yang selama ini sudah patuh terhadap aturan.
Langkah itu sejalan dengan target besar pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, naik 8,6 persen dari proyeksi tahun sebelumnya.