REMBANG, suararembang.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menegaskan pentingnya alokasi anggaran untuk Tim Pembina Posyandu di tingkat desa.
Langkah ini mendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kini menjadi bagian dari transformasi posyandu.
Tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, posyandu kini meliputi enam bidang pelayanan. Yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Baca Juga: Pemkab Rembang Siapkan Tim Pembina Posyandu, Target Rampung Juni 2025
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa anggaran bisa diambil dari Dana Desa, khususnya pada bidang pemberdayaan masyarakat.
Ia menekankan agar kepala desa dan sekretaris desa segera menyusun anggaran sebelum tenggat waktu.
“Karena sudah ditetapkan, mungkin yang sudah teranggarkan baru TP PKK, sementara tim posyandu belum teranggarkan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Aula Dinpermades Rembang, Kamis (24/4).
“Saya titip kepada teman-teman kepala desa dan sekretaris desa untuk menganggarkan, baik untuk TP PKK maupun tim pembina posyandu.”
Langkah ini dianggap krusial demi mewujudkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa. Terutama dalam mendukung pembangunan manusia sejak dini melalui layanan posyandu yang lebih menyeluruh.
Pemerintah pusat menargetkan SK Tim Pembina Posyandu desa sudah ditetapkan paling lambat 30 Juni. Dengan ini, diharapkan desa-desa di Rembang bisa menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan nasional secara tepat waktu.
Artikel Terkait
Pemkab Rembang Siapkan Tim Pembina Posyandu, Target Rampung Juni 2025