SUARAREMBANG.COM - Wacana BPJS Hewan di Jakarta mulai mencuri perhatian publik. Namun, bagi Francine Widjojo dari Fraksi PSI DPRD DKI, program ambisius ini bisa jadi terlalu dini.
Ia menyambut baik ide tersebut, tetapi mengingatkan: jangan lupa urusan mendasar yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Rembang Targetkan UHC Prioritas 2025: BPJS Kesehatan Bisa Langsung Aktif?
“Saat ini baru satu Puskeswan yang melayani hewan domestik,” ujarnya, Senin 9 Juni 2025.
Francine menyoroti minimnya akses layanan kesehatan hewan di ibu kota. Menurutnya, masyarakat kesulitan menemukan fasilitas yang terjangkau dan memadai untuk hewan peliharaan mereka.
“Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat baru ada satu,” katanya lagi.
Baca Juga: Rembang Menuju UHC Prioritas 2025, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Aktif!
Ia mempertanyakan urgensi membuat program selevel BPJS, sementara kebutuhan dasar belum dipenuhi. Baginya, ini soal skala prioritas.
“Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar lebih dahulu,” tegas Francine.
Politisi PSI ini pun menyinggung aturan yang sudah lama ada namun belum dijalankan serius: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007. Aturan ini mewajibkan pembentukan minimal 15 Puskeswan di Jakarta.
"Pembentukan 15 puskeswan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu," pungkasnya.
Program BPJS Hewan memang terdengar inovatif. Tapi, tanpa fasilitas dasar, ide brilian bisa berubah jadi beban. Francine ingin Pemprov DKI membangun fondasi kuat lebih dulu: cukupkan dulu Puskeswan, baru bicara soal skema besar seperti BPJS.
Apakah Jakarta siap? Warga tentu menanti bukti nyata, bukan sekadar janji.***
Artikel Terkait
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit