Minggu, 21 Desember 2025

Ikut Awasi MBG, Menkes Ungkap Transparansi Data Keracunan Jadi Kewenangan BGN

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes rutin beri laporan kasus keracunan MBG pada BGN. (Instagram/bgsadikin)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes rutin beri laporan kasus keracunan MBG pada BGN. (Instagram/bgsadikin)

JAKARTA, suararembang.com - Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi sorotan banyak pihak.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian untuk pengawasan program prioritas pemerintah tersebut.

Baca Juga: MBG Disebut Jadi Penyebab Naiknya Harga Daging dan Telur Ayam, BGN Sebut Konsumsi Meningkat Butuh Peternak Baru

Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang turut bergabung untuk mengontrol jalannya MBG.

Update Data Keracunan MBG

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa korban keracunan karena MBG selalu dilaporkan dari Kemenkes ke BGN.

Data tersebut berasal dari jaringan Puskesmas di Indonesia yang kemudian dikumpulkan dan diverifikasi oleh BGN.

“Sudah ada datanya, sudah kita share sama BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN, tapi datanya kita tiap hari sudah masuk,” kata Menkes Budi di Kompleks Istana, Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut Budi, data dari Puskesmas itu selalu diperbarui secara rutin setiap harinya dan dicocokkan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Jadi sekarang tinggal dicocokin SPPG-nya, SPPG yang mana. Kan kami dapat di Puskesmasnya kemudian kami udah link ke sekolahnya karena kami screening SPPG-nya dan ini memang utamanya di BGN,” imbuhnya.

Publikasi Data Kewenangan BGN

Mengenai transparansi data, Budi mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah dari BGN.

“Nanti BGN yang buka, nanti kita atur biar dibuka,” tambahnya.

Sistem publikasi data, kata Budi akan dibahas lebih lanjut bersama dengan beberapa pihak terkait lainnya.

Pendataan Bakal Dilakukan Seperti saat COVID-19 dan Pengawasan Eksternal

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa akan ada update secara rutin kepada publik jika diperlukan dengan koordinasi bersama Badan Komunikasi Pemerintah.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X