SUARAREMBANG.COM - Warga Kabupaten Rembang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) dan statusnya dinonaktifkan, kini memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI membuka kebijakan reaktivasi. Untuk mendukung proses ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang membuka layanan pendataan ulang dan pengajuan reaktivasi PBI JK.
Baca Juga: Pemkab Rembang Kejar Kembali UHC Prioritas, Apa Manfaatnya bagi Peserta BPJS?
Menurut Maryatin, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial Dinsosppkb Rembang, pada akhir Mei 2025 terdapat 24.931 peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Maryatin, Kamis (3/7).
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Ulang BPJS Kesehatan PBI JK?
Peserta yang bisa diajukan untuk reaktivasi BPJS Kesehatan kategori PBI JK harus memenuhi kriteria berikut:
- Termasuk dalam daftar penonaktifan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penyakit kronis, penyakit berat, atau kondisi darurat medis
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk bisa diusulkan kembali sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan PBI JK, warga perlu membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP
Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan seperti:
- Surat kontrol dari dokter
- Surat rujukan dari puskesmas
- Surat rawat inap dari rumah sakit
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa
Cara Daftar Ulang PBI JK di Dinsos Rembang
Warga yang telah melengkapi persyaratan dapat datang langsung ke kantor Dinsosppkb Kabupaten Rembang.
Petugas akan membantu proses pengajuan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” tambah Maryatin.
Proses Aktivasi Ulang oleh BPJS Kesehatan
Sampai awal Juli ini, enam warga Rembang telah diajukan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK.