Dinsos masih menunggu persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).
Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK.
Warga bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di ponsel.
“Kita tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin. Nanti kalau sudah disetujui, BPJS akan mengaktifkan kembali PBI JK dan masyarakat bisa cek di aplikasi mobile JKN,” tutup Maryatin.
Bagi warga Rembang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI JK dan dinonaktifkan, kini ada kesempatan untuk aktif kembali secara gratis.
Segera lengkapi persyaratan, datangi kantor Dinsos Rembang, dan pastikan Anda tetap terlindungi jaminan kesehatannya.***
Artikel Terkait
Pemkab Rembang Kejar Kembali UHC Prioritas, Apa Manfaatnya bagi Peserta BPJS?