Jika sebelumnya warga terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, mereka tetap bisa beralih ke program PBPU Pemda.
Syaratnya, tetap harus menyertakan SKTM dan melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan.
“Harus ada SKTM dari desa sebagai bukti tidak mampu. Kalau ada tunggakan, harus dilunasi dulu,” tegas Soesi.
Melalui program BPJS gratis ini, Pemkab Rembang berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan terjangkau. Inisiatif ini sekaligus memperkuat jaminan kesehatan universal di Kabupaten Rembang.