JAKARTA, suararembang.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
Selama periode Juli hingga September 2025, BPOM mengungkap 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Baca Juga: BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Berbahaya: Bisa Picu Ginjal Rusak hingga Kanker, Ini Rinciannya!
Temuan ini menunjukkan masih banyak kosmetik di pasaran yang berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.
Menurut hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, seluruh produk tersebut terbukti positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan produk, tetapi juga bisa menyebabkan efek kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam.
Bahaya di Balik Kosmetik Berbahaya
BPOM menjelaskan bahwa bahan berbahaya tersebut memiliki dampak berbeda bagi tubuh. Merkuri dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, hingga kerusakan ginjal.
Sementara asam retinoat bisa memicu kulit kering, rasa terbakar, bahkan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.
Selain itu, hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea mata dan kuku, serta ochronosis.
Pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 tergolong bahan karsinogenik yang dapat memicu kanker, kerusakan hati, dan gangguan saraf serta otak.
Didominasi Produk Kontrak Produksi
Dari 23 produk yang ditemukan, 15 merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tanpa izin edar.
Daftar lengkap produk yang mengandung bahan berbahaya dapat diakses melalui lampiran resmi BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan langkah tegas telah dilakukan terhadap pelaku usaha.
“BPOM telah menindak tegas kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Izin edar dicabut dan kegiatan produksi, peredaran, serta importasi dihentikan sementara,” ujarnya.