Ia menambahkan, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk berbahaya tersebut.
“Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, kami melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk ritel,” tambahnya.
Penelusuran Hukum dan Ancaman Pidana
Selain penindakan administratif, BPOM juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna Ikrar.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan produk kosmetik yang menawarkan hasil instan. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan keaslian produk melalui situs resmi BPOM.
Konsumen juga disarankan membeli kosmetik hanya di toko resmi dan terpercaya. Kesehatan kulit tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan produk ilegal atau berbahaya.
***
Artikel Terkait
BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Berbahaya: Bisa Picu Ginjal Rusak hingga Kanker, Ini Rinciannya!