JAKARTA, suararembang.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Sebanyak 23 produk kosmetik dari berbagai merek terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta pewarna sintetis yang dilarang, bahkan sebagian diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Dilarang
BPOM menegaskan, sejumlah produk tersebut telah dicabut nomor izin edarnya karena tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan atau tidak terdaftar di situs resmi BPOM.
Berikut daftar 23 kosmetik berbahaya yang ditetapkan BPOM:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170). Izin edar dicabut.
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170). Izin edar dicabut.
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Mengandung merkuri. Izin edar dicabut.
4. DUBAI RIA Body Lotion – Mengandung merkuri dan diproduksi oleh pihak tidak berhak.
5. ELBYCI Night Cream Platinum – Mengandung hidrokinon, izin edar dicabut, diproduksi tidak berhak.
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Mengandung merkuri. Izin edar dicabut.
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – Mengandung merkuri, izin edar dicabut, produksi ilegal.
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Mengandung merkuri. Izin edar dicabut.