BPOM meminta masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk kosmetik.
Jika menemukan kosmetik tanpa izin atau diduga berbahaya, masyarakat diminta melapor melalui layanan pengaduan resmi BPOM.
“Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan efek jangka panjang, seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. Jangan tergiur dengan hasil cepat,” tegas BPOM dalam keterangannya.
***
Artikel Terkait
BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Dilarang