kesehatan

10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit

Kamis, 2 Januari 2025 | 20:00 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)

 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan memberikan akses layanan medis yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS, seseorang dapat menerima pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh program ini.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua layanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit ditanggung BPJS.

Mengetahui batasan ini dapat membantu peserta BPJS menggunakan layanan kesehatan secara lebih bijak dan menghindari kesalahpahaman.

10 Jenis Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan kerja

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS.

2. Kecelakaan lalu lintas

BPJS hanya menanggung biaya yang tidak di-cover oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu.

3. Perawatan gigi non-medis

Misalnya, pemasangan behel atau perawatan kosmetik gigi tidak ditanggung. Namun, penambalan gigi berlubang dan pencabutan gigi tanpa komplikasi masih bisa dilakukan.

4. Gangguan kesuburan

Masalah seperti infertilitas tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS.

Halaman:

Tags

Terkini