5. Ketergantungan obat atau alkohol
Penyakit akibat ketergantungan dianggap sebagai risiko pribadi, sehingga tidak di-cover.
6. Sengaja menyakiti diri sendiri
Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri atau kegiatan berbahaya tidak masuk dalam cakupan layanan.
7. Percobaan medis
Pengobatan atau tindakan medis eksperimental tidak ditanggung.
8. Kontrasepsi dan kosmetik
Alat kontrasepsi dan perawatan kosmetik bukan bagian dari layanan yang diberikan oleh BPJS.
9. Tindak pidana tertentu
Pelayanan akibat kekerasan seksual, penganiayaan, atau terorisme diatur berdasarkan undang-undang terpisah.
10. Program lain
Layanan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain tidak akan ditanggung BPJS.
Cara Menggunakan BPJS di IGD dengan Benar
Sebagai peserta BPJS, memahami prosedur yang berlaku saat mengakses IGD sangatlah penting untuk memastikan layanan berjalan lancar. Berikut beberapa tipsnya:
1. Bawa Kartu BPJS dan Identitas Diri
Kartu BPJS dan KTP harus selalu dibawa saat berobat, termasuk ke IGD. Kartu ini dibutuhkan untuk memverifikasi status peserta. Jika kartu hilang, proses pelayanan bisa terhambat.
Artikel Terkait
Bahaya Fogging Mandiri: Dinas Kesehatan Ingatkan Risiko Nyamuk Kebal Insektisida