Minggu, 21 Desember 2025

Menteri LH Tegaskan Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Sesuai Aturan Lingkungan

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 21:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag. (KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag. (KLHK)

SUARAREMBANG.COM - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih sesuai kaidah lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025, ia menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan oleh tim dari Deputi Gakkum KLHK.

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat

“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” jelas Hanif. Ia juga menekankan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi.

Perusahaan tersebut merupakan satu dari 13 entitas yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004.

Pulau Gag sendiri merupakan pulau kecil seluas sekitar 6.030 hektare dan termasuk kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: 'Pemberitaan Itu Hoaks'

Meski beroperasi di wilayah sensitif, PT GAG Nikel disebut telah memenuhi semua syarat legal. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” ujar Hanif.

Terkait pencemaran lingkungan, Hanif menyebut tidak ditemukan pelanggaran besar. “Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” tegasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Tambang Nikel Raja Ampat: Jangan Ganggu Situs Budaya dan Ekosistem Alam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan akan meninjau kembali seluruh izin tambang di pulau kecil. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Agung serta MK yang melarang tambang di wilayah tersebut.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.

Pemerintah turut mendorong Pemprov Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang. Hal ini harus mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X