SUARAREMBANG.COM - Proses pemulihan lahan bekas limbah penyaringan minyak sawit di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, memasuki tahap penting. Tim gabungan dari berbagai instansi melakukan verifikasi lapangan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemulihan lahan berjalan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Rembang Jajaki Kerja Sama Kelola Sampah Tanpa Asap
Tim yang terlibat dalam verifikasi terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang, serta tim konsultan dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain itu, hadir pula perwakilan dari PT MNA dan PT KID yang terlibat dalam pemulihan lahan.
Dalam kegiatan verifikasi ini, tim melakukan pemeriksaan langsung di tiga titik lokasi terdampak. Ketiga titik tersebut berada di Desa Jatisari, Sudan, dan Gandrirojo. Di masing-masing lokasi, tim mengambil sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium oleh tim dari ITB.
Baca Juga: Masalah Sampah di Desa Tak Kunjung Selesai? Ini Solusi Ampuh dari Pemkab Rembang!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika Himawan, menyatakan bahwa tujuan verifikasi adalah mengevaluasi apakah proses pemulihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah sesuai ketentuan. Dalam hal ini, perusahaan yang bertanggung jawab adalah PT Wilmar.
“Dulu yang dipermasalahkan adalah pencemaran lahan akibat limbah minyak sawit dalam skala besar. Kami khawatir ada kandungan limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan,” jelas Ika.
Sampel tanah dari lokasi terdampak akan diuji di laboratorium ITB. Hasil uji laboratorium akan menjadi acuan untuk menentukan apakah masih ada kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3). Hasil analisis diperkirakan keluar dalam tiga hingga empat minggu.
“Kalau hasilnya menunjukkan tidak ada kandungan B3, maka pemulihan dinyatakan selesai dan lahan bisa diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambah Ika.
Satu Lokasi Sudah Dinyatakan Pulih
Dari total empat titik terdampak limbah sawit di wilayah tersebut, satu titik di Desa Sendangmulyo tidak termasuk dalam proses verifikasi kali ini.
Hal ini karena lokasi tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemulihan lahan terkontaminasi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Pemkab Rembang Jajaki Kerja Sama Kelola Sampah Tanpa Asap