REMBANG, suararembang.com - Dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, mulai ditindaklanjuti.
Warga sebelumnya melaporkan bau menyengat, warna pantai yang menghitam, hingga asap pabrik yang mengandung material.
Baca Juga: Pencemaran Banyudono Rembang, Perusahaan Tunjuk Konsultan IPAL dan Cerobong Asap
Kondisi tersebut membuat masyarakat mendesak adanya langkah perbaikan segera.
Perusahaan Janji Renovasi IPAL dan Perbaikan Cerobong
Menanggapi keluhan tersebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan.
Renovasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan perbaikan cerobong menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Bau Limbah dan Asap Pabrik di Banyudono, Pemkab Rembang Dorong Investigasi KLHK
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menyebut proses ini masih dalam tahap perencanaan.
“Masih proses perencanaan renovasi IPAL sama cerobong,” kata Ika, Jumat (3/10).
KLHK Punya Kewenangan Tangani Pencemaran Pantai
Ika menegaskan, dugaan pencemaran di kawasan pantai bukan ranah pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan, kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bukan ranah kita itu. Itu ranah kementerian,” terangnya.
DPRD Rembang Minta KLHK Segera Turun
Dalam audiensi terakhir, DPRD Rembang menyepakati perlunya pertemuan lanjutan dengan melibatkan KLHK serta pimpinan perusahaan.
Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Artikel Terkait
Pencemaran Banyudono Rembang, Perusahaan Tunjuk Konsultan IPAL dan Cerobong Asap