Minggu, 21 Desember 2025

Soal Banjir Sumatera, WALHI Sebut Pemerintah Harus Tagih Reklamasi Pascatambang hingga Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 05:12 WIB
WALHI desak pemerintah segera mencari pihak bertanggung jawab pada banjir dan longsor di Sumatera. (Instagram/walhisumut)
WALHI desak pemerintah segera mencari pihak bertanggung jawab pada banjir dan longsor di Sumatera. (Instagram/walhisumut)

JAKARTA, suararembang.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan mencari pihak yang bertanggung jawab pada bencana banjir serta longsor di Sumatera.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pemerintah harus mulai memanggil semua pengusaha yang mengambil keuntungan alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumatera, WALHI Soroti Hilangnya Hutan karena Negara yang Gampang Beri Izin Penggunaan Lahan

“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” kata Uli dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Menurutnya, hasil evaluasi dari pemerintah tersebut akan memberikan arahan bagi para pengusaha mengenai langkah selanjutnya.

Opsi Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum untuk Pengusaha Nakal

Evaluasi dan audit lingkungan pada pengusaha itu, kata Uli menjadi acuan mengenai izin usaha ke depannya.

Baca Juga: WALHI Beberkan Banyak Perusahaan Tambang Mangkir dari Kewajiban Reklamasi Usai Mengeruk Habis Kekayaan Alam

“Apakah kemudian harus mewajibkan ada pencabutan izin karena sebagian besar izin-izin itu berada di zona rentan, maka itu harus dilakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

“Kalau ada yang melakukan aktivitas ilegal, maka itu harus ditindak tegas, bukan hanya dicabut izinnya tapi ada upaya pertanggungjawaban mereka,” tambahnya.

Penegakan hukum yang dilakukan pun menurut Uli dengan membawa ke jalur pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan berulang kali.

“Itu pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan melakukan audit lingkungan,” lanjutnya.

Pemulihan Blok Penambangan

Pemulihan lingkungan bekas penambangan perusahaan menjadi kewajiban korporasi yang harus dilakukan.

“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X